Suhadi tidak terima dikatakan sebagai penipu. Melalui pesan singkat via ponsel, anggota DPRD Kota Kendari ini terkesan tersinggung dan marah kepada wartawan.
“Terima kasih atas pemberitaan saudara terhadap saya. Semoga anda puas dengan apa yang yang anda lakukan. Sekali lagi, terimakasih ya pak. Suatu saat saya akan buktikan ke anda kalau saya bukan penipu seperti yang anda tulis,” ujarnya.
Hal tersebut sangat kontraproduktif dengan kondisi yang terjadi. Pasalnya pemilik perusahaan pemagangan ke Jepang, Hikari Jeindo itu, sudah berstatus terlapor di Polda Sultra terkait kasus penipuan uang Rp 700 juta. Pelapornya adalah dekan salah satu fakultas di universitas di Sultra.
Bahkan Gubernur Nur Alam telah merespon surat izin pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda. Isi surat tersebut adalah izin penyelidikan dan pemanggilan anggota DPRD Kota Kendari atas nama Suhadi tertanggal 7 Januari 2011. Surat bernomor 170/67 itu diteken gubernur karena laporan kasus penipuan senilai Rp 700 juta yang dilakukan Suhadi.
Fakta lainnya, Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Suhadi. Namun hingga deadline pada 26 Januari 2011, politisi partai PPDI tersebut tidak hadir dengan alasan sakit usu buntu dan akan dioperasi di Jakarta. Polda pun melayangkan panggilan kedua.
wellcome to my blog.
hanya sekedar sharing buat kita semua.